Permata Hijau Group dikenai denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp937,5 miliar. Jika tidak dipenuhi, harta kekayaan milik David Virgo akan disita dan digantikan dengan pidana penjara selama 12 bulan.
Musim Mas Group didenda Rp1 miliar dan diminta mengganti kerugian negara senilai Rp4,89 triliun. Jika tidak dibayar, aset milik Gunawan Siregar selaku Direktur Utama akan disita, dengan ancaman subsidiair hukuman penjara selama 15 tahun.
Kasus korupsi ekspor CPO ini menjadi sorotan publik karena nilai kerugiannya yang sangat besar dan melibatkan korporasi besar di sektor industri sawit.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan memastikan negara tidak dirugikan lebih jauh.
Langkah tegas Kejaksaan ini mendapat perhatian luas dan diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku korupsi lainnya, terutama yang melibatkan perusahaan besar dan keuangan negara dalam jumlah fantastis.***
Artikel Terkait
3 Mobil Mewah Disita Kejagung, Terkuak Fakta Baru Skandal Suap Vonis Lepas Korupsi CPO