Minggu, 21 Desember 2025

Kejagung Sita Rp1,37 Triliun dari Kasus Korupsi CPO, Total Aset Tersita Capai Rp13 Triliun

Photo Author
- Kamis, 3 Juli 2025 | 22:00 WIB
Penampakan uang Rp1,37 triliun yang disita Kejagung dalam kasus korupsi CPO. (kejaksaan.go.id)
Penampakan uang Rp1,37 triliun yang disita Kejagung dalam kasus korupsi CPO. (kejaksaan.go.id)
  • Permata Hijau Group dikenai denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp937,5 miliar. Jika tidak dipenuhi, harta kekayaan milik David Virgo akan disita dan digantikan dengan pidana penjara selama 12 bulan.

  • Musim Mas Group didenda Rp1 miliar dan diminta mengganti kerugian negara senilai Rp4,89 triliun. Jika tidak dibayar, aset milik Gunawan Siregar selaku Direktur Utama akan disita, dengan ancaman subsidiair hukuman penjara selama 15 tahun.

  • Kasus korupsi ekspor CPO ini menjadi sorotan publik karena nilai kerugiannya yang sangat besar dan melibatkan korporasi besar di sektor industri sawit.

    Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan memastikan negara tidak dirugikan lebih jauh.

    Langkah tegas Kejaksaan ini mendapat perhatian luas dan diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku korupsi lainnya, terutama yang melibatkan perusahaan besar dan keuangan negara dalam jumlah fantastis.***

    Halaman:

    Editor: R. Heryanto

    Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
    di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

    Tags

    Artikel Terkait

    Terkini

    Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

    Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
    X