Tindakan bisa berupa menunjukkan diri, masturbasi depan korban, atau cyber flashing.
Perilaku ini sering ingin menimbulkan reaksi korban seperti syok atau jijik .
Dampak untuk Pelaku dan Korban
Korban bisa mengalami trauma psikologis, kecemasan publik, dan hilangnya rasa aman.
Pelaku yang tidak ditangani memiliki potensi isolasi sosial, kecanduan seksual, bahkan eskalasi perilaku agresif .
Apa Terapi yang Efektif?
Menurut jurnal JAMA Psychiatry (1972), terapi perilaku berbasis penguatan negatif dan visualisasi dapat menghentikan perilaku eksibisionistik dalam sebulan setelah terapi intensif .
Pendekatan modern meliputi:
Terapi perilaku kognitif untuk kontrol impuls dan pengalihan dorongan.
Obat-obatan seperti SSRI atau anti-androgen untuk kasus berat .
Terapi yang sukses memerlukan pemahaman kondisi individu dan kombinasi pendekatan psikologis dan farmakologis .
Aspek Hukum
Memamerkan alat kelamin secara sengaja tanpa izin merupakan tindakan ilegal.
Di Indonesia, bisa dijerat Pasal asusila KUHP atau UU ITE jika dilakukan lewat media digital.
Hukuman bisa berupa penjara, denda, hingga wajib rehabilitasi.
Eksibisionisme bukan perilaku ringan. Ini termasuk gangguan psikologis serius yang perlu perhatian medis dan psikologi.
Bila Anda atau orang di sekitar menunjukkan gejala, segera konsultasikan ke profesional kesehatan mental atau psikiater.
Masyarakat perlu lebih sadar agar korban terlindungi dan pelaku mendapat rehabilitasi, bukan hanya hukuman. **
Artikel Terkait
Viral Bendera One Piece Jelang 17 Agustus: Simbol Kebebasan atau Sekadar FOMO? Ini Kata Ilmu Komunikasi