JAKARTA, suararembang.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, Rabu 13 Agustus 2025.
Penggeledahan ini digelar untuk mencari bukti baru terkait kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 1 triliun.
Baca Juga: BP Haji Buka Rekrutmen Besar, Non-Muslim Bisa Lamar, Ini Penjelasan Lengkapnya
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lokasi pertama yang digeledah adalah rumah pihak terkait di Depok, Jawa Barat.
Dari tempat tersebut, penyidik menyita satu unit mobil dan sejumlah aset berupa properti.
"KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi, pertama rumah pihak terkait yang berlokasi di Depok, dan diamankan satu unit kendaraan roda empat serta beberapa aset," ujar Budi kepada wartawan, Rabu 13 Agustus 2025.
Baca Juga: Penyelenggaraan Haji 2026 Diambil Alih BP Haji, Bukan Lagi Kementerian Agama
Selain itu, tim penyidik juga menyambangi Kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag).
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
"Penggeledahan juga dilakukan di kantor Kemenag. Tim mengamankan barang bukti berupa dokumen dan BBE," ungkap Budi.
Baca Juga: Menag Sebut Haji dan Umrah Lewat Kapal Laut Mungkin Terwujud, Ini Alasannya
Ia menambahkan, KPK mengapresiasi sikap kooperatif Kemenag selama proses penggeledahan.
"KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Agama, karena selama prosesnya membantu dan kooperatif," imbuhnya.
Adapun dugaan korupsi itu diduga berawal dari perubahan jumlah kuota haji reguler.
Artikel Terkait
BP Haji Buka Rekrutmen Besar, Non-Muslim Bisa Lamar, Ini Penjelasan Lengkapnya