REMBANG, suararembang.com - Di bulan Agustus ini, warganet ramai mencari informasi soal tanggal merah. Salah satu yang banyak ditanyakan adalah 18 Agustus 2025 libur apa?
Pertanyaan ini wajar muncul, sebab sehari sebelumnya, tepatnya 17 Agustus 2025, Indonesia akan merayakan Hari Kemerdekaan ke-80.
Baca Juga: 18 Agustus 2025 Libur Apa? Ini Fakta Sebenarnya
Namun, jangan sampai salah paham. Pemerintah sudah menetapkan bahwa Senin, 18 Agustus 2025 bukan libur nasional, melainkan cuti bersama.
Artinya, status liburnya berbeda dengan tanggal merah yang tercantum di kalender resmi.
Supaya lebih jelas, berikut 5 fakta seputar libur 18 Agustus 2025 yang perlu diketahui:
1. Bukan Libur Nasional
Pemerintah memastikan bahwa 18 Agustus 2025 tidak termasuk dalam daftar libur nasional.
Jadi, tanggal ini tidak akan tertulis merah di kalender resmi.
Meski begitu, masyarakat tetap bisa libur karena pemerintah menambahkannya sebagai cuti bersama.
2. Dasarnya SKB 3 Menteri
Penetapan cuti bersama 18 Agustus 2025 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 933/2025, 1/2025, dan 3/2025.
SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, serta Menteri PAN-RB sebagai panduan resmi hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun.
3. ASN Dapat Libur Otomatis
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), cuti bersama 18 Agustus 2025 otomatis berlaku. Menariknya, cuti bersama ini tidak mengurangi jatah cuti tahunan.
Jadi, ASN bisa menikmati long weekend tanpa perlu mengajukan cuti pribadi.
4. Pekerja Swasta Tergantung Kebijakan Kantor
Lalu bagaimana dengan pekerja swasta? Untuk sektor non-pemerintah, cuti bersama tidak otomatis berlaku.
Artikel Terkait
18 Agustus 2025 Libur Apa? Ini Fakta Sebenarnya