"Saya ingin sekali, pertama saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo. Lalu kedua saya minta maaf kepada anak dan istri saya, dan masyarakat Indonesia," ungkapnya.
3. Prabowo Pecat Noel Ebenezer
Perihal kasus yang menimpa Noel, Prabowo justru lebih memilih mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sang Wamenaker dari jabatannya.
Keputusan ini diambil segera setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Immanuel sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan kerja Kemenaker.
Dalam kesempatan berbeda, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menyampaikan Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Immanuel Ebenezer pada Kamis, 21 Agustus 2025.
“Dalam hal ini ingin menyampaikan berkenaan dengan perkembangan terhadap kasus yang menimpa saudara Immanuel Ebenezer yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," ujar Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, pada Jumat, 22 Agustus 2025.
"Baru saja, untuk menindaklanjuti berita tersebut, Bapak Presiden telah menandatangani Keppres tentang pemberhentian saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan,” imbuhnya.
Prasetyo menegaskan, pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada KPK.
“Selanjutnya kami melanjutkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya dan kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya, terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan pejabat pemerintahan,” tambahnya.
Mensesneg bahkan menekankan kembali pesan Presiden Prabowo agar seluruh pejabat negara menjauhi praktik-praktik korupsi. Presiden disebut ingin memberi contoh bahwa pemerintah serius dalam menegakkan integritas.
“Bapak Presiden benar-benar ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak-tindak pidana korupsi,” tukas Prasetyo.***
Artikel Terkait
Wamenaker Tertangkap OTT KPK, Istana Sebut Korupsi Seperti Penyakit Stadium 4