Aturan tersebut bahkan disebut sudah terkunci lewat Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021. Dari hasil penyelidikan, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun, meski angka pastinya masih menunggu perhitungan resmi BPKP.
Atas dugaan ini, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, Nadiem menjalani masa penahanan 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan akan berlanjut ke proses hukum berikutnya.*
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Jadi Tersangka! Korupsi Pembelian Chromebook, Negara Rugi Triliunan?