JAKARTA, suararembang.com - Baru-baru ini Indonesia dikejutkan oleh berita bahwa hacker Bjorka ditangkap oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Penangkapan ini memicu perbincangan luas di media sosial dan portal berita nasional.
Baca Juga: Kata Pakar, Ransomware yang Serang BRI Ternyata Janggal: Data Hacker Ternyata Sudah Ada di Scribd
Artikel ini akan mengulas kronologi penangkapan, modus operasi, latar belakang pelaku, dan dampaknya terhadap keamanan data publik.
Kronologi Penangkapan Hacker Bjorka
Polda Metro mengungkap bahwa pria berinisial WFT (22) asal Minahasa, Sulawesi Utara, adalah sosok di balik akun samaran “Bjorka”.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 23 September 2025, di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat. Polisi menyebut bahwa kasus ini merupakan hasil penyelidikan selama enam bulan terakhir.
Baca Juga: Siapa Sebenarnya Hacker Bjorka? Begini Jejak Digitalnya yang Lama Buron
Pelaku diduga melakukan akses ilegal terhadap data nasabah bank, mengklaim berhasil meretas 4,9 juta akun, kemudian mengirim pesan ke pihak bank agar membayar tebusan.
Namun, berdasarkan penjelasan pihak kepolisian, hingga kini belum ada pembayaran yang diterima.
Modus Operasi dan Jejak di Dark Web
Sejak 2020, WFT telah aktif menjelajahi dark web untuk mengeksploitasi data pribadi dan institusi.
Untuk mengelabui penegak hukum, dia sering berganti nama akun — mulai dari Bjorka, SkyWave, Shint Hunter, hingga Opposite6890.
Dalam forum gelap dan platform ilegal, WFT menjual data ke pihak ketiga menggunakan cryptocurrency.
Data yang diperjualbelikan meliputi database perbankan, data perusahaan kesehatan, dan data swasta lainnya.
Latar Belakang dan Profil Pelaku
Menurut penyelidikan kepolisian, WFT bukan seorang ahli IT formal.
Artikel Terkait
Kata Pakar, Ransomware yang Serang BRI Ternyata Janggal: Data Hacker Ternyata Sudah Ada di Scribd
Hacker Bjorka Ditangkap: Jejak Dark Web Terungkap dan Motif Pemerasan Terbongkar