JAKARTA, suararembang.com - Mantan pesinetron Ammar Zoni kembali jadi sorotan. Ia kini menghadapi babak baru dalam kasus narkoba yang menjeratnya.
Ammar dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah, setelah ketahuan mengedarkan narkoba dari dalam sel lewat aplikasi komunikasi Zangi.
Ditempatkan di Lapas Super Maximum Security
Mengutip keterangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Ammar dipindahkan bersama lima tahanan lainnya pada Kamis (16/10/2025).
“Rombongan tiba di Nusakambangan pukul 07.43 WIB dan selanjutnya akan ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karanganyar,” tulis keterangan resmi Ditjenpas di akun Instagram mereka.
Proses pemindahan dilakukan dini hari dengan pengawalan ketat dari petugas Direktorat Intelijen dan Kepatuhan Internal Ditjenpas, dibantu Polres Jakarta Timur, Mabes Polri, dan jajaran Pemasyarakatan DKJ. Seluruh proses berlangsung sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Baca Juga: Ammar Zoni Edarkan Narkoba dari Rutan, DPR Soroti Bobroknya Pengawasan Lapas
Langkah Pembinaan bagi Narapidana High Risk
Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa pemindahan Ammar dan tahanan lainnya ke Nusakambangan dilakukan untuk pembinaan perilaku.
“Seperti warga binaan high risk lainnya, mereka juga akan ditempatkan di Lapas Super Maksimum dan Maximum Security,” ujar Rika, Kamis (16/10/2025).
Menurutnya, langkah ini diharapkan bisa membuat para tahanan menyadari kesalahannya dan siap kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang baik.“Diharapkan langkah ini dapat mengubah perilaku mereka menjadi warga binaan yang lebih baik, menyadari kesalahannya, tidak mengulangi agar pada saatnya siap kembali ke masyarakat,” paparnya.
Rekam Jejak Kasus Narkoba Ammar Zoni
Kasus narkoba Ammar Zoni bukan kali pertama terjadi. Ia pertama kali ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat pada 7 Juli 2017 di rumahnya, Depok, Jawa Barat. Saat itu, Polisi menyita ganja seberat 39,1 gram dan satu toples ganja kering.
Setelah menjalani rehabilitasi setahun, Ammar kembali ditangkap pada Maret 2023 atas kasus serupa. Namun belum genap setahun bebas, Desember 2023 ia kembali ditangkap karena kasus narkoba lagi.
Kasus terbaru lebih berat. Di dalam Rutan Salemba, mantan suami Irish Bella itu terbukti menjadi pengedar sabu dan tembakau sintetis (sinte) kepada sesama tahanan. Barang haram tersebut diperoleh dari seseorang bernama Andre, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Peran Ammar adalah menampung dan mendistribusikan narkoba ke tahanan lain di dalam rutan.
Artikel Terkait
Kisah Ammar Zoni dan Jeratan Narkoba: Ada Tuntutan Sanksi yang Berat hingga Disebut Butuh Bantuan Psikiater