Kasus ini telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak 8 Oktober 2025, dengan total enam tersangka: Ammar dan lima orang lainnya berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, serta MR.
Langkah Tegas Ditjenpas
Pemindahan Ammar ke Nusakambangan menandai langkah tegas aparat dalam menangani narapidana dengan risiko tinggi, terutama yang terlibat dalam jaringan narkoba di balik jeruji.
Lapas Super Maximum Security Karanganyar dikenal sebagai salah satu fasilitas dengan pengawasan paling ketat di Indonesia, tempat pembinaan bagi narapidana berisiko tinggi seperti bandar narkoba dan teroris.
***
Artikel Terkait
Kisah Ammar Zoni dan Jeratan Narkoba: Ada Tuntutan Sanksi yang Berat hingga Disebut Butuh Bantuan Psikiater