Senin, 22 Desember 2025

Warga Rembang Tak Perlu ke Kabupaten, Cetak e-KTP Kini Bisa di Semua Kecamatan

Photo Author
- Selasa, 21 Oktober 2025 | 19:22 WIB
Cetak e-KTP kini makin mudah, seluruh kecamatan di Rembang sudah punya alat cetak sendiri tanpa harus ke kabupaten.
Cetak e-KTP kini makin mudah, seluruh kecamatan di Rembang sudah punya alat cetak sendiri tanpa harus ke kabupaten.

REMBANG, suararembang.com – Warga Kabupaten Rembang kini tak perlu jauh-jauh datang ke kantor kabupaten untuk mencetak KTP elektronik (e-KTP). Semua kecamatan di Rembang kini sudah memiliki alat cetak sendiri.

Sebelumnya, beberapa kecamatan masih harus berbagi alat. Misalnya, Kecamatan Bulu mencetak di Sulang, dan Kecamatan Sluke mencetak di Lasem. Kini seluruhnya sudah mandiri.

Baca Juga: Kaliori Kini Bisa Cetak E-KTP! Layanan Super Praktis yang Ditunggu-Tunggu Warga

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Rembang, Khotib, mengatakan penambahan alat cetak dilakukan secara bertahap hingga tuntas pada tahun 2025 ini.

“Untuk saat ini alat cetak KTP sudah tersedia di 14 kecamatan semuanya. Tahun ini penambahannya dua unit di pertengahan tahun sekitar bulan Juli, kemudian dua lagi di anggaran perubahan, sehingga sudah tuntas,” ujarnya, Senin (20/10/2025).

Baca Juga: Cara Mengecek Status Penerima Bansos PKH dengan NIK KTP

Dengan alat baru itu, warga cukup mendaftar secara daring dari desa masing-masing.

Setelah data masuk, mereka bisa langsung mengambil KTP fisiknya di kantor kecamatan tanpa antre panjang.

Baca Juga: KTP Hilang atau Ketlingsut? Ini Solusinya untuk Tetap Nyoblos di Pilkada Rembang 2024

“Tujuannya supaya ter-record dan supaya di kecamatannya tidak usah antre, tinggal ngambil,” jelas Khotib.

Selain e-KTP, alat tersebut juga bisa digunakan untuk mencetak Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak usia 5 sampai 16 tahun.

Baca Juga: Layanan Perekaman E-KTP bagi Penyandang Disabilitas: Tidak Perlu Datang ke Kantor Pelayanan

Khusus untuk Kecamatan Rembang, pencetakan e-KTP dipusatkan di Mal Pelayanan Publik (MPP) karena fasilitasnya lebih lengkap dan representatif.

Sementara dokumen lain seperti Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, dan dokumen pindah masih bisa dicetak di tingkat desa karena tidak memerlukan alat khusus.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X