suararembang.com - Penyandang disabilitas tidak perlu datang ke kantor pelayanan untuk melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Bersama dengan lanjut usia (lansia) dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), mereka dapat menerima pelayanan langsung di rumah.
Baca Juga: Penyakit Gondongan Serang Ratusan Warga Rembang, Dinkes: “Bisa Sembuh Sendiri”
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Rembang menyediakan layanan perekaman KTP bagi penyandang disabilitas dengan mendatangi rumah pemohon.
Kepala Dindukcapil Rembang, Suparmin, menjelaskan bahwa program ini telah berjalan sejak tahun lalu, meskipun sosialisasinya masih perlu diperluas.
“Kami sudah menjalankan layanan ini sejak tahun lalu. Namun, informasi tentang layanan tersebut perlu terus disebarkan,” ujar Suparmin.
Untuk memperluas informasi, pihaknya bekerja sama dengan paguyuban penyandang disabilitas di wilayah Rembang.
Paguyuban tersebut diharapkan dapat membantu menginformasikan jika ada warga yang membutuhkan layanan, sehingga Dindukcapil dapat segera mengatur kunjungan ke rumah pemohon.
“Kalau ada warga yang butuh, tinggal hubungi lewat WhatsApp, kami akan langsung datang,” tambah Suparmin.
Layanan ini telah menjangkau beberapa kecamatan, seperti Sedan, Sale, dan Lasem. Dari kunjungan tersebut, Dindukcapil menemukan lansia berusia sekitar 70 tahun yang hingga kini belum memiliki KTP.
Suparmin menegaskan bahwa prioritas pelayanan kunjungan ini diberikan kepada lansia, ODGJ, dan penyandang disabilitas, sehingga mereka tidak perlu datang ke tempat pelayanan.
“Kami prioritaskan lansia, ODGJ, dan disabilitas. Mereka tidak perlu datang, kami yang mendatangi mereka,” tegas Suparmin.
Sebelumnya diberitakan, Dindukcapil Rembang juga memperluas lokasi pelayanan perekaman KTP. Saat ini terdapat delapan titik layanan cetak E-KTP, yaitu di Kecamatan Sale, Pancur, Lasem, Pamotan, Sedan, Kragan, Sulang, dan Sumber.
Program ini merupakan bagian dari visi misi daerah, khususnya Program Misi I “Ora Ribet Birokrasiku,” yang bertujuan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan publik. (re/rd/kominfo)