Minggu, 21 Desember 2025

Pemdes Tegaldowo Klaim Menang Kasasi Sengketa Lahan dengan Pabrik Semen

Photo Author
- Sabtu, 1 November 2025 | 06:00 WIB
PTUN Semarang Tolak Gugatan PT Semen Indonesia Terkait Sertifikat Hak Pakai Desa Tegaldowo
PTUN Semarang Tolak Gugatan PT Semen Indonesia Terkait Sertifikat Hak Pakai Desa Tegaldowo

REMBANG, suararembang.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, mengklaim kemenangan dalam proses kasasi atas sengketa sembilan bidang tanah desa yang digugat oleh pabrik semen.

Kabar ini menjadi perhatian publik karena sengketa lahan tersebut telah berlangsung cukup lama dan melibatkan aset desa yang dianggap strategis.

Baca Juga: PTUN Semarang Tolak Gugatan PT Semen Indonesia Terkait Sertifikat Hak Pakai Desa Tegaldowo

Pemdes Tegaldowo menyebut telah menerima salinan amar putusan kasasi dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Kamis (30/10) malam.

Berdasarkan informasi di situs e-Court Mahkamah Agung, perkara tersebut tercatat dengan nomor 538 K/TUN/2025. Dalam putusan yang tertanggal 29 Oktober 2025, Mahkamah Agung memutuskan menolak kasasi yang diajukan oleh pihak pabrik semen.

Meski demikian, salinan lengkap isi putusan belum tersedia di situs resmi Mahkamah Agung. Namun, keputusan tersebut sudah cukup membuat pihak Pemdes merasa lega dan bersyukur.

Kepala Desa Tegaldowo, Kundari, menyambut baik hasil tersebut.

“Setelah putusan ini, kami harap semua pihak menghargai putusan kasasi ini,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa keputusan kasasi ini merupakan hasil terbaik bagi desa dan masyarakat. Kundari berharap, setelah putusan ini, kedua belah pihak dapat mengikuti aturan hukum yang berlaku.

“Kami juga berharap pabrik semen juga bisa mengikuti aturan yang ada,” tambahnya.

Sebelumnya, sengketa lahan ini bermula ketika pabrik semen menggugat keputusan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rembang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan tersebut dilayangkan setelah Pemdes Tegaldowo menerbitkan Sertifikat Hak Pengelolaan (SHP) atas sembilan bidang tanah yang diakui sebagai aset desa.

PTUN kemudian menolak gugatan pabrik semen, yang selanjutnya direspons dengan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Namun, hasil banding juga ditolak oleh majelis hakim. Tidak menyerah, pihak pabrik semen melanjutkan langkah hukum ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X