Dengan hasil kasasi yang kini diklaim dimenangkan oleh Pemdes Tegaldowo, pihak desa berharap sengketa panjang ini bisa segera berakhir.
Masyarakat pun diharapkan dapat kembali fokus pada pembangunan desa tanpa adanya konflik hukum yang berlarut-larut.
Keputusan kasasi ini menandai babak baru dalam perjalanan hukum sengketa lahan di Rembang, terutama terkait kepemilikan dan pengelolaan aset desa.
Pemerintah Desa Tegaldowo menegaskan komitmennya untuk tetap mematuhi seluruh ketentuan hukum serta menjaga kepentingan masyarakat desa.
****
Artikel Terkait
PTUN Semarang Tolak Gugatan PT Semen Indonesia Terkait Sertifikat Hak Pakai Desa Tegaldowo