JAKARTA, suararembang.com - Nama Syamsul Jahidin kini ramai dibicarakan publik. Sosok asal Mataram, Nusa Tenggara Barat ini menggugat UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan tersebut langsung menyita perhatian nasional. Sebab, ia menilai anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri lebih dulu.
Baca Juga: Tom Lembong Resmi Laporkan Tiga Hakim yang Jatuhkan Vonis 4,5 Tahun ke Mahkamah Agung
Gugatan itu ikut menyorot deretan pejabat kepolisian yang kini bertugas di posisi sipil.
Publik menilai langkah Syamsul bisa membuka babak baru soal batas peran anggota Polri. Nama Syamsul pun kian banyak dicari di mesin pencarian.
Syamsul lahir pada 27 Mei 1992 di Pangesangan, Mataram.Ia dikenal sebagai pengacara konstitusional dan managing partner di ANF Law Firm.
Perjalanan akademiknya panjang dan terbilang impresif.
Syamsul menyelesaikan pendidikan Ilmu Komunikasi di Universitas Muhammadiyah pada 2020.Ia meraih IPK 3,3 di program tersebut.
Pada tahun yang sama, ia lulus dari STAI Sabili Bandung dengan gelar sarjana hukum dan IPK 3,25.Tidak berhenti di situ, Syamsul terus melanjutkan studi pascasarjana.
Pada 2023, ia meraih gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Muhammadiyah Jakarta.Ia mencatat IPK 3,65 di jenjang tersebut.
Setahun kemudian, ia mendapat gelar Magister Hukum Operasi Militer dari Sekolah Tinggi Hukum Militer.Ia kembali meraih IPK 3,65.
Saat ini, Syamsul tengah menempuh Magister Hukum Kesehatan di Sekolah Tinggi Hukum Militer.
Ia juga sedang menyelesaikan program doktoral hukum di Universitas Borobudur.
Artikel Terkait
Di Balik Gugatan UU HPP di Meja MK, Ada Secerca Harapan bagi Para Pensiunan yang Masih Dipajaki