“SK Yudisium sementara dalam dokumen yang masuk dalam barang bukti yang disita adalah penyebutannya surat keterangan. Tapi secara umum, semuanya (dokumen) ada, dalam penguasaan Polda Metro Jaya,” jelasnya.
“Semuanya dalam status penyidikan, resmi disita, mendapat penetapan penyitaan dari pengadilan negeri setempat, disegel,” imbuhnya.
Permintaan Aliansi Bonjowi soal Salinan Dokumen Ijazah Jokowi
Aliansi Bonjowi yang terdiri dari akademisi, aktivis, dan jurnalis menyampaikan permintaan pada Universitas Gadjah Mada terkait tanda terima ijazah Jokowi.
Namun, tanda terima yang diberikan pihak kampus justru diburamkan, sehingga membuat informasi publik yang harusnya terbuka menjadi tertutup.
“Jadi, ketika kami meminta pada UGM berita acara tanda terima soal penyerahan banyak dokumen itu, UGM memang memberikan tapi hampir semua halaman di-blackout (diburamkan),” jelas perwakilan Bonjowi sambil menunjukkan dokumen dengan halaman berwarna hitam di persidangan.
Pihak UGM turut mengklarifikasi dengan menyatakan bahwa bagian yang ditutup adalah kewenangannya milik aparat penegak hukum (APH) karena menjadi dokumen untuk bukti di pengadilan.
“Saya kira kami sudah beritikad baik untuk coba memberikan, tapi kemudian yang menurut kami layak dikecualikan, maka mohon maaf itu kami hitamkan karena itu bagian dari penyidikan kepolisian,” jawab perwakilan UGM.
***
Artikel Terkait
Dokumen Diburamkan, Hakim KIP Tegas Minta UGM Bawa Dua Informasi soal Ijazah Jokowi di Sidang Selanjutnya