Senin, 22 Desember 2025

Terungkap! Polisi Tetapkan Mantan Sopir sebagai Tersangka Tunggal Pembakaran Rumah Hakim PN Medan

Photo Author
- Sabtu, 22 November 2025 | 17:30 WIB
Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak (kanan) ungkap bahwa terduga pelaku kasus pembakaran rumah hakim PN Medan adalah mantan sopir sendiri. (Instagram/polrestabes.medan)
Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak (kanan) ungkap bahwa terduga pelaku kasus pembakaran rumah hakim PN Medan adalah mantan sopir sendiri. (Instagram/polrestabes.medan)

Barang tersebut ditemukan berada di lokasi yang mudah dijangkau oleh pelaku.

“Adanya perhiasan milik istri korban ada di depan situ yang berhasil didapat oleh tersangka,” ungkap Calvijn.

Polisi menjelaskan bahwa pencurian menjadi tindakan pertama, sebelum pelaku melanjutkan aksinya dengan membakar rumah sebagai upaya menghilangkan jejak.

“Setelah berhasil mencuri perhiasan dilanjutkan proses pembakaran,” ujarnya.

Pembakaran Direncanakan dengan Matang

Berdasarkan temuan penyidik, tersangka mempersiapkan pembakaran dengan membawa Pertalite yang disimpan dalam botol.

Cairan itu disiramkan ke sejumlah area rumah, termasuk kamar tidur.

“Tersangka mengeluarkan Pertalite yang dibelinya dengan menyiramkan di area dan sisanya dimasukkan dilempar ke dalam ee tempat tidur,” jelas Calvijn.

Selain membawa bahan bakar, pelaku juga menyiapkan obeng untuk mencongkel pintu kamar yang terkunci.

Hal ini, menurut polisi, semakin menguatkan dugaan adanya niat jahat yang telah direncanakan sejak awal.

“Tersangka mencongkel pintu kamar yang dikunci dengan obeng yang dibawa dan sudah dipersiapkan ada di depan sana. Begitu masuk tersangka langsung menuju lemari pakaian milik istri korban,” pungkas Calvijn.

Polisi Terus Dalami Motif Lengkap

Meski sejumlah unsur kejahatan telah dijelaskan, polisi masih terus mendalami motif mendasar pelaku.

Penyelidik juga menilai kemungkinan adanya faktor lain yang melatarbelakangi tindakan tersangka.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum sebagai korban serta menunjukkan bagaimana pengetahuan internal yang dimiliki mantan pekerja bisa digunakan untuk melakukan kejahatan terencana.***

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X