Komitmen Pemerintah pada Keadilan yang Berbasis Fakta
Pemerintah menegaskan bahwa rehabilitasi ini merupakan bentuk komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat kepastian hukum.
Keputusan ini dianggap sebagai langkah korektif ketika fakta menunjukkan perlunya pemulihan nama baik.
Dalam pandangan pemerintah, keadilan hukum tidak hanya mengacu pada prosedur formal. Keadilan juga menuntut keberanian negara untuk memperbaiki ketidaktepatan yang muncul dalam proses hukum.
Rehabilitasi terhadap tiga pejabat ASDP menjadi contoh bagaimana negara bertindak berdasarkan data, kajian, dan pertimbangan hukum yang objektif.
***
Artikel Terkait
Prabowo Beri Rehabilitasi untuk Dua Guru Luwu Utara, Hak dan Martabat Dipulihkan