suararembang.com - Bareskrim Polri melalui Desk Pemberantasan Judi Online (Judol) berhasil mengungkap 619 kasus judi online dan menetapkan 734 orang sebagai tersangka dalam periode 5–20 November 2024.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada, menyampaikan rincian hasil pengungkapan kasus tersebut saat konferensi pers di Jakarta pada Kamis, 21 November 2024.
“Tersangka kasus judi online ini terdiri atas operator, administrator, kemudian juga ada pengumpul, penjual chip, pencari talent,” ujar Wahyu.
Ia menambahkan bahwa tersangka juga mencakup orang yang menjual dan mencari individu untuk dibuatkan rekening bank, serta pihak lain yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Baca Juga: Perangi Judi Online, Presiden Prabowo dan Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Kongkalikong dan Backing
Ratusan kasus dan penetapan tersangka ini menunjukkan tingginya ancaman dari aktivitas judi online di Indonesia. Wahyu mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap keberadaan oknum di lingkungan sekitar.
Desk Pemberantasan Judi Online, yang kini berada di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, terus mengintensifkan pengungkapan kasus sebagai bagian dari upaya memberantas praktik ilegal ini.
Baca Juga: Belasan Ribu Konten Judi Online Diblokir Setiap Hari: Komdigi Perkuat Pengawasan Digital
Berkaca dari hal itu, berikut ini sederet fakta yang dapat menjadi alasan agar warga Indonesia dapat segera menjauhi judi online:
Polri Gencar Lakukan Penelusuran
Seperti diketahui, Desk Pemberantasan Judi Online merupakan satuan kerja lintas kementerian atau lembaga yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, pada tanggal 4 November 2024.
Desk yang dipimpin Kapolri Sigit ini akan mengusut tuntas kasus judi online, seperti penelusuran aset hingga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) akibat judol.
Baca Juga: Kejagung Gandeng Kementerian Komdigi Tangani Judi Online