Status tahanan rumah IWAS pun diperpanjang hingga 40 hari karena keterbatasan fasilitas tahanan untuk penyandang disabilitas.
Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB menyatakan bahwa IWAS diduga melakukan pencabulan terhadap 15 orang.
Saat ini, penyelidikan difokuskan pada lima korban yang keterangannya sudah masuk dalam berkas perkara.
"Salah satu korban adalah anak. Namun, fokus kami saat ini adalah laporan pertama dengan lima korban," jelas Syarif.
Pelecehan Seksual Tidak Mengenal Status Sosial
Dua kasus ini menegaskan bahwa pelecehan seksual dapat terjadi di berbagai kalangan, baik oleh individu dengan kekuasaan maupun penyandang disabilitas.
Penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan melindungi korban tanpa memandang latar belakang pelaku.