suararembang.com - Industri televisi Indonesia kembali diguncang dengan kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di dua stasiun televisi swasta ternama, ANTV dan NET TV.
Pada 18 Desember 2024, ANTV melakukan PHK massal terhadap seluruh divisi produksinya.
Baca Juga: 5 Tren Media Sosial 2025 yang Harus Kamu Terapkan
Informasi ini pertama kali diungkap oleh mantan karyawan melalui akun TikTok @bapaknyafaby, yang menyatakan bahwa mereka dikumpulkan oleh Human Capital Development (HCD) untuk menerima kabar tersebut.
Karyawan yang terkena PHK berhak mendapatkan pesangon sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja, yang mengatur hak-hak pekerja dalam situasi seperti ini.
Sebelumnya, pada September 2023, NET TV juga melakukan PHK terhadap sekitar 30% karyawannya.
Baca Juga: Strategi Manajemen Brand untuk Tingkatkan Penjualan di E-Commerce
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tantangan finansial yang dihadapi perusahaan.
Dampak Terhadap Industri Televisi
Keputusan PHK massal oleh ANTV dan NET TV mencerminkan tekanan yang dihadapi industri televisi di tengah persaingan dengan platform digital.
Perubahan pola konsumsi media memaksa stasiun televisi untuk beradaptasi agar tetap relevan di era digital.
Bagi karyawan yang terkena PHK, Undang-Undang Cipta Kerja telah mengatur hak pesangon sebagai bentuk perlindungan pekerja.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, karyawan berhak menerima:
Baca Juga: Sustainability Bond bank bjb Banjir Peminat, Oversubscribed Hampir 5 Kali Lipat
1. Pesangon: Maksimal 9 kali upah bulanan, tergantung masa kerja.