Minggu, 21 Desember 2025

Prabowo Tegaskan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Barang Mewah: Selain Itu Tak Naik!

Photo Author
- Selasa, 31 Desember 2024 | 22:00 WIB
Prabowo Tegaskan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Barang Mewah: Selain Itu Tak Naik!
Prabowo Tegaskan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Barang Mewah: Selain Itu Tak Naik!

suararembang.com – Presiden RI, Prabowo Subianto, memastikan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% hanya akan diberlakukan untuk barang dan jasa yang tergolong mewah.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI pada Selasa (31/12).

Baca Juga: Prabowo Tegaskan Kenaikan PPN Hanya untuk Barang Mewah

Menurut Prabowo, kenaikan PPN dari 11% ke 12% tidak akan memengaruhi barang dan jasa di luar kategori mewah.

Kategori ini mencakup barang yang sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, hingga rumah dengan nilai sangat tinggi.

“Kenaikan tarif PPN dari 11% ke 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang sudah kena PPnBM yang dikonsumsi oleh masyarakat mampu,” ungkap Prabowo.

Ia juga menegaskan bahwa barang dan jasa lain, termasuk kebutuhan pokok, akan tetap diberlakukan tarif pajak yang sama seperti sebelumnya, yaitu 11%.

PPN 0% untuk Barang dan Jasa Pokok

Lebih lanjut, Prabowo memastikan bahwa barang dan jasa kebutuhan dasar masyarakat tetap mendapat fasilitas pembebasan pajak dengan tarif PPN 0%.

“Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak, seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, hingga air minum, tetap diberi pembebasan PPN,” tegasnya.

Kebijakan ini, menurut Prabowo, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Undang-undang tersebut mengatur kenaikan tarif PPN secara bertahap untuk menjaga daya beli masyarakat.

Kenaikan Bertahap Demi Stabilitas Ekonomi

Prabowo menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 10% pada 2021 menjadi 11% pada 2022, dan 12% yang akan berlaku pada 1 Januari 2025, telah dirancang untuk meminimalkan dampak terhadap daya beli, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.

“Kenaikan bertahap ini dimaksud agar tak memberi pengaruh signifikan ke daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Prabowo menegaskan, kebijakan perpajakan yang diambil pemerintah bertujuan menciptakan sistem pajak yang adil dan pro-rakyat.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X