suararembang.com – Pemerintah Korea Selatan resmi melarang pesta kembang api dan konser musik di Kota Seoul pada malam tahun baru 2025.
Langkah ini diambil untuk menghormati para korban kecelakaan tragis Jeju Air yang terjadi pada 29 Desember 2024.
Tragedi tersebut merenggut nyawa 179 orang ketika pesawat Jeju Air mengalami kecelakaan saat mendarat darurat di Bandara Muan.
Sebagai tanda duka cita, pemerintah menetapkan masa berkabung nasional selama tujuh hari.
Kementerian Dalam Negeri dan Keselamatan Korsel menyatakan bahwa acara perayaan tahun baru tetap diizinkan, tetapi harus dilakukan dalam suasana yang lebih tenang.
Salah satu perayaan besar yang terkena dampak adalah Seoul Winter Festa 2024, yang dipersingkat durasinya.
Namun, tidak semua pihak mematuhi aturan tersebut. Contohnya, perusahaan Hyundai Cruise tetap menggelar pertunjukan kembang api di Sungai Han meskipun telah menerima imbauan pembatalan.
Pada Minggu, 29 Desember 2024, Pemerintah Seoul meminta Hyundai Cruise membatalkan pertunjukan kembang api mereka.
Namun, acara tetap berlangsung pukul 18.30 dengan alasan sulit membatalkan reservasi yang sudah dibuat.
Akibatnya, Hyundai Cruise mendapatkan kritik tajam dari publik dan menerima sanksi dari pemerintah daerah.
“Kami meminta maaf atas keputusan kami yang melanjutkan acara ini selama masa berkabung nasional,” tulis Hyundai Cruise dalam pernyataan resmi pada 1 Januari 2025.
Penyelidikan Kecelakaan Jeju Air Berlanjut
Kecelakaan Jeju Air disebabkan oleh masalah teknis setelah pesawat mengalami bird strike.
Pesawat akhirnya mendarat darurat tanpa roda, menabrak pembatas, dan terbakar. Meski ada dua pramugari yang selamat, tragedi ini menelan korban jiwa dalam jumlah besar.