suararembang.com - Sandra Dewi dan Harvey Moeis terdaftar BPJS Kesehatan kelas 3 segmen PBPU Pemda sejak 2018. Simak penjelasan BPJS terkait status mereka.
Pasangan selebritas terkenal, Sandra Dewi dan Harvey Moeis, terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas 3 melalui program segmen PBPU Pemda.
Informasi ini sempat menarik perhatian publik, mengingat keduanya adalah tokoh publik dengan kondisi finansial yang dianggap memadai untuk mendaftar secara mandiri.
Baca Juga: Viral Sandra Dewi Peluk Harvey Moeis Bikin Hakim Senyum-senyum, Ini Momennya
BPJS Kesehatan memberikan klarifikasi terkait status mereka melalui Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah.
Ia menjelaskan bahwa program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memiliki berbagai segmen kepesertaan.
Salah satu segmen adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang khusus diperuntukkan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu, dengan biaya ditanggung oleh pemerintah pusat.
Data penerima PBI ini diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan diperbarui secara berkala.
Namun, selain PBI, ada pula segmen PBPU Pemda, yakni penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah dengan hak kelas 3.
Segmen ini mencakup masyarakat yang belum terdaftar JKN dan setuju dengan hak kelas 3, tanpa harus tergolong miskin.
Harvey Moeis dan Sandra Dewi termasuk dalam segmen ini sejak 1 Maret 2018.
Merespons status kepesertaan mereka, Pejabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan revisi terhadap Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2016.
Tujuannya adalah menetapkan kriteria yang lebih jelas bagi penerima JKN dari program PBI, sehingga bantuan lebih tepat sasaran. Teguh menegaskan, “Logikanya, jika mereka mampu, mereka seharusnya masuk kategori JKN mandiri, bukan PBI.”
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, turut mengonfirmasi status kepesertaan pasangan tersebut.