Senin, 22 Desember 2025

Melihat Detail Penurunan Biaya Haji 2025: Perbandingan dari Tahun Lalu hingga Cerita Menag Soal Prabowo

Photo Author
- Selasa, 7 Januari 2025 | 17:00 WIB
Ilustrasi Kabah saat ibadah haji (instagram.com/islamicworld4217)
Ilustrasi Kabah saat ibadah haji (instagram.com/islamicworld4217)

suararembang.com - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menurunkan biaya haji pada tahun 2025.

Melalui kerja sama antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR, pada Senin, 6 Januari 2025, disepakati bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk 1446 H/2025 M akan lebih rendah dibandingkan dengan biaya haji tahun 2024.

Kesepakatan mengenai BPIH untuk tahun 2025 telah dibahas dalam Rapat Kerja Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta.

Baca Juga: Biaya Haji 2025: Estimasi, Cara Pelunasan, dan Tips Menghadapi Masa Tunggu Panjang

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, dan dihadiri oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi’i, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Muhammad Irfan, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani, serta Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief beserta jajarannya.

Dikutip dari laman resmi Kemenag.go.id, Menag Nasaruddin Umar menyatakan bahwa BPIH untuk jemaah haji reguler pada 2025 diperkirakan rata-rata sebesar Rp89.410.258,79, dengan asumsi kurs 1 USD = Rp16.000 dan 1 SAR = Rp4.266,67.

"Rerata BPIH tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp89.410.258,79. Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00," jelas Menag Nasaruddin Umar, Senin (6/1/2024).

BPIH terdiri dari dua komponen utama. Pertama, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jemaah haji, dan kedua, Nilai Manfaat yang berasal dari hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah.

Penurunan BPIH ini juga menyebabkan penurunan pada Bipih yang harus dibayar oleh jemaah dan Nilai Manfaat yang dialokasikan.

“Bipih yang dibayar jemaah, rata-rata sebesar Rp55.431.750,78 atau 62% dari total BPIH 2025. Sisanya yang sebesar 38% atau rata-rata sebesar Rp33.978.508,01 dialokasikan dari nilai manfaat,” ungkap Menag.

Menag Nasaruddin juga menekankan bahwa pengesahan hasil rapat kerja ini akan menjadi dasar bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan BPIH, sesuai dengan Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pasal tersebut menyatakan bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan dari DPR RI.

Pada 2025, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000, yang terdiri dari 201.063 jemaah reguler, 1.572 petugas haji daerah, 685 pembimbing KBIHU, dan 17.680 jemaah haji khusus.

Menag Nasaruddin mengapresiasi kinerja Komisi VIII DPR yang meskipun dalam masa reses tetap bekerja untuk kepentingan jemaah haji.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X