Minggu, 21 Desember 2025

Guru Besar IPB Dilaporkan ke Polisi Terkait Penghitungan Kerugian Kasus Timah

Photo Author
- Jumat, 10 Januari 2025 | 14:30 WIB
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis dan Helena Lim. (Instagram.com/ @sandaradewi88 - @helenalim899)
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis dan Helena Lim. (Instagram.com/ @sandaradewi88 - @helenalim899)

suararembang.com - Guru Besar Universitas Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Bambang Hero Saharjo, baru-baru ini dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Pelaporan ini terkait dengan penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang melibatkan terdakwa Harvey Moeis.

Baca Juga: Presiden Prabowo Minta Harvey Moeis Dihukum 50 Tahun ‘Vonisnya Jangan Terlalu Ringan’

Alasan Pelaporan

Tim pengacara yang dipimpin oleh Andi Kusuma menyatakan bahwa Prof. Bambang Hero dianggap tidak kompeten dalam melakukan perhitungan kerugian lingkungan yang mencapai Rp271 triliun, yang kemudian membengkak menjadi Rp300 triliun.

Mereka juga mempertanyakan metode perhitungan yang menggunakan citra satelit gratis dan menyebutkan bahwa Prof. Bambang tidak menjelaskan rincian perhitungan kerugian saat bersaksi di persidangan.

Tanggapan Kejaksaan Agung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan keheranannya atas pelaporan tersebut.

Baca Juga: Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Kelas 3, Negara Tanggung dengan Nilai Segini

Menurutnya, penghitungan yang dilakukan oleh Prof. Bambang Hero seharusnya tidak diragukan, karena pengadilan telah menyatakan bahwa kasus tersebut merugikan negara Rp300 triliun.

Harli menekankan bahwa perhitungan kerugian negara ini didasarkan pada permintaan jaksa penyidik dan sesuai dengan latar belakang keilmuan Prof. Bambang.

Dampak Terhadap Perekonomian Lokal

Andi Kusuma juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa metode perhitungan seperti ini dapat berdampak negatif pada perekonomian Bangka Belitung.

Ia menyebutkan bahwa banyak perusahaan tambang tutup dan pekerja kehilangan mata pencaharian akibat dampak dari penilaian tersebut.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X