Senin, 22 Desember 2025

Resmi Diblokir di AS, TikTok Bakal Kena Denda Rp81,9 Juta per Orang Jika Masih Ada Warga Paman Sam yang Main Aplikasi Asal China Itu!

Photo Author
- Minggu, 19 Januari 2025 | 21:10 WIB
Ilustrasi aplikasi TikTok yang diblokir di Amerika Serikat (AS). (Unsplash.com/@visuals)
Ilustrasi aplikasi TikTok yang diblokir di Amerika Serikat (AS). (Unsplash.com/@visuals)

suararembang.com - TikTok, aplikasi asal China yang populer di kalangan pengguna global, kini menghadapi tantangan besar setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) mengesahkan pemblokiran platform tersebut pada Minggu, 19 Januari 2025.

Keputusan ini muncul setelah proses panjang yang melibatkan masalah terkait dengan keamanan nasional dan pengumpulan data yang dilakukan oleh TikTok.

Baca Juga: Mirip Australia dan AS! Indonesia Bakal Beri Aturan Ketat Soal Medsos dari Pembatasan Usia hingga Viralnya Joget Sensual di TikTok

Pemblokiran TikTok di AS Berdasarkan Keamanan Nasional

Alasan utama di balik pemblokiran TikTok di AS adalah masalah keamanan nasional.

Kongres AS memandang bahwa aplikasi ini berpotensi mengancam keamanan negara karena dapat mengakses data sensitif dan hubungan yang diduga terjalin antara TikTok dan pihak-pihak yang dianggap sebagai musuh AS.

Sebagaimana dilaporkan oleh The Guardian, Mahkamah Agung AS menegaskan bahwa keputusan ini dibuat untuk mengatasi kekhawatiran terkait praktik pengumpulan data oleh TikTok dan potensi risiko yang ditimbulkan.

“Keamanan nasional ini didukung dengan baik terkait praktik pengumpulan data TikTok dan hubungan dengan musuh asing,” ujar pernyataan Mahkamah Agung AS pada 17 Januari 2025.

Baca Juga: Donald Trump Desak Mahkamah Agung Tunda Larangan TikTok: Apa Langkah Selanjutnya?

Denda Besar Mengancam Pengguna TikTok di AS

Dengan pemblokiran yang telah diputuskan, TikTok kini berisiko dikenai sanksi yang sangat besar. Pengguna TikTok yang masih mengakses aplikasi tersebut di AS dapat dikenakan denda hingga 5.000 USD atau setara dengan Rp81,9 juta per orang.

Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum atas keputusan yang telah disahkan oleh Mahkamah Agung AS.

Denda ini dipandang sebagai upaya untuk meminimalisir penggunaan TikTok dan melindungi data pribadi warga negara AS.

Donald Trump Berencana Memberikan Penangguhan 90 Hari

Meskipun Mahkamah Agung AS telah mengesahkan pemblokiran TikTok, Presiden Terpilih Donald Trump mengungkapkan rencananya untuk memberikan penangguhan terhadap keputusan ini.

Trump menegaskan bahwa ia akan mempertimbangkan perpanjangan waktu bagi TikTok selama 90 hari setelah pelantikannya pada 20 Januari 2025.

Dalam pernyataan yang dilansir oleh Reuters, Trump menyatakan bahwa keputusan akhir mengenai TikTok berada di tangannya.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X