Senin, 22 Desember 2025

Benarkah Gaji ke-13 dan ke-14 ASN Ditiadakan? Ini Fakta dan Klarifikasi Pemerintah

Photo Author
- Rabu, 5 Februari 2025 | 18:50 WIB
kebijakan terkait gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 masih dalam tahap penyusunan.
kebijakan terkait gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 masih dalam tahap penyusunan.

suararembang.com - Beredar kabar bahwa pemerintah berencana meniadakan gaji ke-13 dan ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025.

Informasi ini menyebar melalui pesan berantai di WhatsApp dan menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Baca Juga: Resmi! Tambahan Penghasilan TPP PNS Pemkab Rembang Naik, Tertinggi Sampai 22 Juta.

Salah satu pesan yang beredar menyatakan, "Ada informasi, gaji 13 dan 14 ditiadakan. Sesmen/Sekjen lagi dikumpulin presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih, infonya nanti malam mau dibahas."

Menanggapi isu tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, memberikan klarifikasi.

Beliau menyatakan bahwa kebijakan terkait gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 masih dalam tahap penyusunan.

Baca Juga: Bupati Rembang Naikkan Tambahan Penghasilan TPP ASN Inspektorat dan Pengelola Barang Jasa Hingga 13 Juta

"Saat ini kebijakan gaji ke-13 dan THR tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama oleh tim teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," ujar Rini.

Selain itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menyatakan bahwa hingga kini belum ada informasi resmi mengenai peniadaan gaji ke-13 dan ke-14.

"Aku belum bisa menanggapi ya, karena belum ada info," ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga menanggapi isu ini.

Beliau menyarankan agar pertanyaan terkait kebijakan gaji ke-13 dan ke-14 diarahkan kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

"Tanyakan Bu Menteri Keuangan," kata Airlangga.

Gaji ke-13 dan ke-14 merupakan tambahan penghasilan yang biasanya diberikan kepada ASN setiap tahun.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X