Gaji ke-13 diberikan menjelang tahun ajaran baru untuk membantu kebutuhan pendidikan anak, sementara gaji ke-14 atau THR diberikan menjelang hari raya.
Kebijakan ini diatur dalam Nota Keuangan APBN dan peraturan pemerintah terkait.
Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi mengenai peniadaan gaji ke-13 dan ke-14 bagi ASN pada tahun 2025.
Pemerintah masih membahas kebijakan tersebut dan akan memberikan informasi lebih lanjut setelah keputusan final ditetapkan.
**
Artikel Terkait
Tukin Dosen ASN 2020-2024 Tidak Bisa Cair, Ini Alasannya