SUARAREMBANG.COM - Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus menunjukkan komitmen dalam menindak tegas kasus mega korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Terbaru, Kejaksaan menyita uang tunai sebesar Rp1,37 triliun dari dua grup besar perusahaan, yakni Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.
Baca Juga: 3 Mobil Mewah Disita Kejagung, Terkuak Fakta Baru Skandal Suap Vonis Lepas Korupsi CPO
Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap enam perusahaan yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Dana tersebut diserahkan sebagai uang pengganti oleh masing-masing korporasi dan kini telah masuk ke rekening penampungan milik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) di Bank BRI.
PT Musim Mas menjadi penyetor terbesar dengan nominal mencapai Rp1,18 triliun. Sementara lima anak perusahaan yang berada di bawah naungan Permata Hijau Group turut menyetor dana senilai Rp186 miliar.
Baca Juga: Skandal Suap CPO Makin Panas: Tersangka Baru dari PT Wilmar Diduga Suap Arif Nuryanta Rp60 Miliar
“Seluruh dana tersebut kini berada dalam rekening penampungan Jampidsus di Bank BRI,” ungkap Direktur Penuntutan Jampidsus, Sutikno, saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu 2 Juli 2025.
Sebelumnya, Kejaksaan telah lebih dahulu menyita uang tunai sebesar Rp11,8 triliun dari Wilmar Group. Dengan penambahan terbaru, total nilai sitaan yang berhasil dikumpulkan Kejaksaan dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp13 triliun.
Menariknya, dana sitaan tersebut kini menjadi bagian dari memori kasasi Kejaksaan ke Mahkamah Agung.
Dalam putusan sebelumnya, meski para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan, tindakan mereka tidak dianggap sebagai tindak pidana (ontslag van alle rechtsvervolging). Artinya, seluruh dakwaan baik utama maupun alternatif dinyatakan gugur.
Namun demikian, Kejaksaan tetap menuntut pertanggungjawaban korporasi. Dalam dakwaan primair, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berikut rincian tuntutan terhadap masing-masing perusahaan:
-
PT Wilmar Group dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar serta uang pengganti senilai Rp11,88 triliun. Jika tidak dibayar, aset milik Direktur Tenang Parulian akan disita dan dilelang, dengan ancaman pidana penjara selama 19 tahun secara subsidiair.