JAKARTA, suararembang.com - Departemen Perdagangan Amerika Serikat (AS) resmi memperluas penerapan tarif pada produk berbahan baja dan aluminium.
Sebelumnya diketahui, kebijakan tarif ini merupakan bagian dari strategi dagang Presiden AS, Donald Trump.
Baca Juga: Mengenal 'The Beast', Mobil Kepresidenan Amerika Serikat yang Ditumpangi Trump dan Putin di Alaska
Sejak awal masa jabatannya, Trump telah mengenakan tarif 10% pada hampir semua mitra dagang AS, bahkan lebih tinggi untuk puluhan negara, termasuk Uni Eropa dan Jepang.
Kini lebih dari 400 jenis barang mulai dari turbin angin, buldoser, hingga peralatan berat lainnya akan terkena bea masuk tambahan.
Kebijakan baru ini juga menyasar produk sehari-hari seperti furnitur, gerbong kereta, hingga komponen otomotif.
Baca Juga: Trump Luncurkan Stablecoin USD1 setelah Sahkan GENIUS Act, Apa Dampaknya untuk Dunia Kripto?
Secara total, ada 407 kategori produk yang masuk ke daftar baru dengan tarif sebesar 50 persen atas kandungan baja dan aluminium di dalamnya.
Pejabat Kementerian Industri dan Keamanan di AS. Jeffrey Kessler menuturkan, produk impor yang termasuk dalam aturan terbaru ini antara lain komponen sistem suku cadang mobil, baja listrik untuk kendaraan listrik, serta peralatan industri seperti kompresor dan pompa. Tarif tersebut berlaku efektif segera.
"Langkah ini memperluas cakupan tarif baja dan aluminium serta menutup celah penghindaran. Kami ingin mendukung revitalisasi industri baja dan aluminium Amerika,” ujar Jeffrey sebagaimana dikutip dari Al Jazeera, pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Kendati demikian, kebijakan ini menuai reaksi keras dari produsen otomotif asing. Mereka berpendapat kapasitas produksi dalam negeri AS belum cukup untuk memenuhi permintaan pasar, sehingga tarif baru justru berisiko mengganggu rantai pasok.
Di sisi lain, sejumlah perusahaan baja lokal seperti Cleveland-Cliffs justru mendorong kebijakan ini.
Mereka sebelumnya telah mengajukan petisi agar lebih banyak suku cadang otomotif masuk dalam daftar produk yang dikenakan tarif tinggi.
Meski ada beberapa sektor yang dikecualikan dari tarif berbasis negara, banyak di antaranya tetap terkena bea masuk lebih tinggi lewat mekanisme lain.
Artikel Terkait
RI Kena Tarif Impor 19 Persen dari AS, Mendag Bicara Peluang Besar Tarik Investasi dan Tingkatkan Ekspor