Senin, 22 Desember 2025

Rp200 Triliun Dicairkan untuk Bank Himbara, KPK Ingatkan Risiko Kredit Fiktif, Menkeu Purbaya Angkat Bicara

Photo Author
- Minggu, 21 September 2025 | 06:30 WIB
Menkeu Purbaya merespon tentang peringatan potensi kredit fiktif dari KPK. (presidenri.go.id)
Menkeu Purbaya merespon tentang peringatan potensi kredit fiktif dari KPK. (presidenri.go.id)

JAKARTA, suararembang.com - Kebijakan pencairan dana Rp200 triliun oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa langsung menarik perhatian publik.

Kebijakan itu pertama kali diumumkan saat rapat perdana bersama Komisi XI DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Rabu, 10 September 2025.

Baca Juga: Soroti Beda Data BPS vs Bank Dunia, Pengamat Ekonomi Ferry Latuhihin Ingatkan Publik Tak Terjebak Angka Kemiskinan RI

Dana jumbo tersebut berasal dari simpanan pemerintah di Bank Indonesia (BI). Pemerintah memutuskan untuk menyalurkannya ke lima bank Himbara, yaitu Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI.

Rinciannya, Bank Mandiri, BRI, dan BNI masing-masing mendapat Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, dan BSI Rp10 triliun. Penyaluran mulai berjalan efektif sejak Jumat, 12 September 2025.

KPK Wanti-wanti Kredit Fiktif

Kebijakan ini mendapat sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pentingnya pengawasan ketat karena dana yang digelontorkan sangat besar.

“Baru-baru ini pemerintah melalui Menteri Keuangan sudah mengucurkan dana sebesar Rp200 triliun yang selama ini tersimpan di Bank Indonesia kepada bank-bank Himbara,” ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 18 September 2025.

Menurut Asep, suntikan dana ini bisa menjadi peluang untuk menggerakkan ekonomi mikro. Namun, ia mengingatkan potensi penyalahgunaan dana tetap mengintai.

Ia mencontohkan kasus di Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha yang bermasalah akibat kredit fiktif.

Karena itu, KPK berkomitmen memperkuat pengawasan agar program ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat luas.

Menkeu Purbaya Tegaskan Tanggung Jawab Bank

Sehari setelah peringatan KPK, Menkeu Purbaya angkat bicara. Ia mengakui bahwa risiko kredit fiktif selalu ada, tetapi menekankan bahwa tanggung jawab penuh berada di pihak bank.

“Potensi pasti ada, tergantung banknya. Kalau ketahuan kredit fiktif, ya ditangkap, dipecat,” tegas Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 19 September 2025.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan ikut campur dalam mekanisme penyaluran kredit. Menurutnya, bank memiliki prosedur internal untuk mengelola risiko.

“Masalah kredit fiktif itu kan selalu ada. Bahkan sebelum saya menjabat, kasus seperti itu sudah terjadi,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Achmad S

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X