REMBANG, suararembang.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerapkan sistem Coretax DJP sebagai platform layanan perpajakan terintegrasi.
Melalui sistem ini, wajib pajak diwajibkan memiliki akun Coretax dan Kode Otorisasi DJP (KO DJP) agar dapat mengakses serta menandatangani dokumen perpajakan secara elektronik.
Coretax menjadi tulang punggung baru administrasi pajak nasional. Seluruh layanan, mulai dari faktur pajak, bukti potong, hingga dokumen digital lainnya, kini mensyaratkan sertifikat elektronik KO DJP yang valid.
Lantas, bagaimana cara aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO DJP? Berikut panduan lengkapnya.
Baca Juga: Coretax: Transformasi Layanan Pajak RI yang Sedang Diuji Coba & Tantangannya
Apa Itu Coretax DJP dan KO DJP?
Coretax DJP adalah sistem digital terbaru DJP yang mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan dalam satu platform.
Sementara Kode Otorisasi DJP (KO DJP) berfungsi sebagai tanda tangan elektronik resmi yang menjamin keabsahan dokumen pajak wajib pajak.
Tanpa KO DJP yang aktif dan valid, dokumen perpajakan tidak dapat diproses dalam sistem Coretax.
Langkah 1: Aktivasi Akun Coretax DJP
Syarat utama: Wajib Pajak sudah memiliki NPWP.
Tahapan aktivasi akun Coretax:
- Buka laman Coretax DJP, lalu pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
- Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”
- Masukkan NPWP, kemudian klik Cari.
- Isi email dan nomor HP yang terdaftar di DJP Online. Jika data berubah, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau datang ke KPP terdekat.
- Lakukan verifikasi identitas sesuai petunjuk sistem.
- Centang pernyataan dan klik Simpan.
- Cek email untuk menerima kata sandi sementara dari DJP.
- Login kembali ke Coretax, lalu ganti kata sandi dan buat passphrase.
Setelah langkah ini selesai, akun Coretax dinyatakan aktif.
Langkah 2: Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)
KO DJP wajib dimiliki untuk menandatangani dokumen perpajakan digital.
Cara membuat KO DJP:
Artikel Terkait
Coretax: Transformasi Layanan Pajak RI yang Sedang Diuji Coba & Tantangannya