Minggu, 21 Desember 2025

Coretax DJP Resmi Berlaku, Ini Cara Aktivasi Akun dan Kode Otorisasi Pajak yang Wajib Diketahui Wajib Pajak

Photo Author
- Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:00 WIB
Coretax
Coretax
  1. Login ke akun Coretax.
  2. Masuk menu Portal Saya → Permintaan Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik.
  3. Isi data sertifikat digital dan pilih penyedia sertifikat (bisa dari DJP).
  4. Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.
  5. Centang pernyataan, lalu klik Kirim.
  6. Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.
  7. Unduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital. 

Langkah 3: Validasi KO DJP

Agar KO DJP dapat digunakan, wajib pajak perlu memastikan statusnya VALID.

Tahapan validasi:

  1. Masuk menu Portal Saya → Profil Saya.
  2. Pilih Nomor Identifikasi Eksternal → tab Digital Certificate.
  3. Pastikan status sertifikat VALID.
  4. Jika masih INVALID, klik Periksa Status.
  5. Jika sudah valid, klik Menghasilkan.
  6. Dokumen penerbitan KO DJP akan muncul di menu Dokumen Saya.

Dengan demikian, KO DJP resmi aktif dan siap digunakan untuk seluruh layanan Coretax.

Catatan Penting untuk Wajib Pajak

  • Jangan membagikan kata sandi dan passphrase kepada siapa pun.
  • Pastikan email aktivasi berasal dari domain resmi DJP.
  • KO DJP bersifat krusial karena menjadi dasar legalitas dokumen pajak digital.

Penerapan Coretax DJP diharapkan mampu meningkatkan transparansi, keamanan, dan efisiensi layanan perpajakan di Indonesia.

Wajib pajak diimbau segera melakukan aktivasi agar tidak terkendala dalam pelaporan dan administrasi pajak ke depan.

***

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X