Senin, 22 Desember 2025

Mahfud MD: Revisi UU TNI Tidak Kembalikan Dwifungsi ABRI

Photo Author
- Rabu, 19 Maret 2025 | 17:00 WIB
Mahfud MD saat ceramah di Masjid Syuhada Yogyakarta Sabtu malam, 8 Maret 2025.
Mahfud MD saat ceramah di Masjid Syuhada Yogyakarta Sabtu malam, 8 Maret 2025.

JAKARTA, suararembang.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menegaskan bahwa draf terbaru revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tidak akan mengembalikan dwifungsi ABRI yang pernah berlaku pada era Orde Baru.

Menurut Mahfud, revisi ini tidak mengganggu desain politik yang dicita-citakan oleh reformasi. 

Pada masa Orde Baru, dwifungsi ABRI memberikan peluang bagi TNI dan Polri untuk menduduki kursi di DPR tanpa melalui pemilu, dengan porsi mencapai 22 persen.

Baca Juga: Revisi UU TNI: DPR Tegaskan Prajurit Aktif Hanya Bisa Jabat Jampidmil di Kejagung

Selain itu, dwifungsi tersebut memungkinkan anggota TNI dan Polri mengisi jabatan eksekutif, seperti gubernur, wali kota, dan bupati, melalui penunjukan tanpa pemilu.

Mahfud menjelaskan bahwa dalam draf revisi UU TNI saat ini, tidak ada indikasi untuk membuka kembali peluang tersebut. Sebaliknya, revisi ini memperjelas batas-batas sejauh mana TNI dapat menempati jabatan publik. 

"Sekarang ada penegasan kembali. Bahwa anggota TNI yang mau masuk ke jabatan sipil itu harus mengundurkan diri atau pensiun dini," ujar Mahfud. 

Baca Juga: RUU TNI Izinkan Prajurit Aktif Jadi Anggota MA dan Jaksa Agung, PBNU: Tidak Masuk Akal!

Meski terdapat penambahan kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh TNI, Mahfud menilai hal tersebut tidak akan berpengaruh signifikan terhadap desain politik reformasi.

Ia menekankan bahwa penempatan prajurit TNI di jabatan sipil tetap harus melalui prosedur yang jelas dan tidak mengembalikan dwifungsi ABRI. 

Sesuai dengan dokumen hasil pembahasan DPR dan pemerintah, jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI diperluas dari 10 menjadi 16 kementerian atau lembaga.

Penambahan jabatan sipil tersebut tertuang dalam hasil revisi Pasal 47 UU TNI. Pada Ayat (1) pasal tersebut disebutkan secara tegas, jabatan sipil yang dapat prajurit TNI duduki meliputi:

  1. Koordinator bidang politik dan keamanan negara
  2. Pertahanan negara termasuk Dewan Pertahanan
  3. Sekretariat Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
  4. Intelijen negara
  5. Siber dan/atau sandi negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional
  7. SAR nasional
  8. Pengelola perbatasan
  9. Kelautan dan perikanan
  10. Penanggulangan bencana
  11. Penanggulangan terorisme
  12. Keamanan laut
  13. Kejaksaan
  14. Mahkamah Agung
  15. Badan Narkotika Nasional
  16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa prajurit TNI dapat menduduki jabatan di Kejaksaan Agung karena dalam Undang-Undang Kejaksaan terdapat pos jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) yang bisa dijabat oleh militer.

Selain itu, penambahan pos jabatan pengelola perbatasan disebabkan adanya tugas dan fungsi yang beririsan antara TNI dengan jabatan terkait. 

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Sumber: Okezone, Detik.com, NTBsatu, sindonews

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X