Senin, 22 Desember 2025

2 Tugas Baru dalam Operasi Militer Selain Perang di UU TNI, Puan: Ini Hanya Antisipasi

Photo Author
- Jumat, 21 Maret 2025 | 14:00 WIB
Puan Maharani saat konferensi pers mengenai UU TNI di gedung DPR pada Kamis, 20 Maret 2025. (Instagram/dpr_ri)
Puan Maharani saat konferensi pers mengenai UU TNI di gedung DPR pada Kamis, 20 Maret 2025. (Instagram/dpr_ri)

JAKARTA, suararembang.com - Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) resmi disahkan pada Kamis, 20 Maret 2025.

Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah penambahan dua tugas baru dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), menjadikan total tugas OMSP sebanyak 16.

Sebelumnya, kewenangan TNI dalam OMSP mencakup 14 tugas utama. Dengan revisi ini, TNI kini juga memiliki kewenangan untuk menangani ancaman siber serta melakukan penyelamatan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri jika dibutuhkan.

Baca Juga: Mahfud MD: Revisi UU TNI Tidak Kembalikan Dwifungsi ABRI

“Penambahannya itu hanya untuk siber dan penyelamatan warga negara di luar negeri jika dibutuhkan,” ujar Ketua DPR RI, Puan Maharani, di Gedung DPR pada Kamis, 20 Maret 2025.

Puan menegaskan bahwa ketentuan mengenai OMSP akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP).

“Nanti diatur PP dan Insya Allah jangan sampai ada operasi militer, ini hanya antisipasi dan mitigasi,” tambahnya.

Baca Juga: Revisi UU TNI: DPR Tegaskan Prajurit Aktif Hanya Bisa Jabat Jampidmil di Kejagung

Ia juga menyebut bahwa tugas tambahan ini bukan berarti akan langsung diterapkan, tetapi lebih kepada langkah antisipasi jika diperlukan.

16 Tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang

Berikut adalah daftar lengkap tugas OMSP berdasarkan revisi UU TNI:

  1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata
  2. Mengatasi pemberontakan bersenjata
  3. Mengatasi aksi terorisme
  4. Mengamankan wilayah perbatasan
  5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
  6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
  7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
  8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai sistem pertahanan semesta
  9. Membantu tugas pemerintahan di daerah
  10. Membantu Polri dalam tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang
  11. Mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing di Indonesia
  12. Menanggulangi bencana alam, pengungsian, dan bantuan kemanusiaan
  13. Melakukan pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan
  14. Mengamankan pelayaran dan penerbangan dari pembajakan, perompakan, dan penyelundupan
  15. Menanggulangi ancaman siber
  16. Melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri

Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan kesiapan dan fleksibilitas TNI dalam menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks, termasuk ancaman digital dan perlindungan WNI di luar negeri.

Meta Deskripsi: 

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X