REMBANG, suararembang.com - Bupati Rembang, H. Harno secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Tengah.
Penyerahan ini dilakukan pada Rabu, 26 Maret 2025, di kantor BPK RI Jawa Tengah dan diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah.
Baca Juga: Bupati Harno Harus Sampaikan LKPJ 2024, Padahal Baru Dilantik!
Pelaporan ini sesuai dengan Pasal 56 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur bahwa LKPD harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Tujuan utama laporan ini adalah untuk menyajikan informasi keuangan yang transparan, mendukung pengambilan keputusan, serta menilai akuntabilitas dan kinerja keuangan daerah.
Baca Juga: Agenda DPRD Kabupaten Rembang 17-21 Maret 2025: Pembahasan Raperda, Pokir Hingga Audiensi
Dalam acara ini, turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang, Inspektur Kabupaten Rembang, dan Kepala BPPKAD Kabupaten Rembang.
Kehadiran mereka menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan tata kelola keuangan yang baik dan transparan. **
Artikel Terkait
Target ZIS BAZNAS Rembang Naik di 2025, Bupati Harno Siap Jadi Contoh