JAKARTA, suararembang.com - Isu kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen di tahun 2025 ramai diperbincangkan warganet dan menjadi trending topic di Google Trends. Puncak pencarian terjadi pada 8 April 2025, dan sudah mulai naik sejak pagi hari sebelumnya, Senin, 7 April 2025.
Masyarakat tampak antusias mencari informasi terbaru soal kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN). Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera merespons kabar yang beredar luas tersebut.
Baca Juga: Presiden Prabowo Umumkan THR dan Gaji ke-13 untuk 9,4 Juta Aparatur Negara
Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama, memberikan penjelasan. Ia menyatakan belum ada pembahasan teknis mengenai rencana kenaikan gaji ASN tahun ini.
"Belum ada pembahasan itu (kenaikan gaji ASN) kalau di teknis. Belum ada pembahasan itu (gaji PNS naik), terutama di tengah efisiensi," kata Vino pada Selasa, 8 April 2025.
Vino menegaskan, keputusan kenaikan gaji PNS harus melalui prosedur resmi. Proses dimulai dari Kementerian Keuangan, lalu disahkan lewat Peraturan Presiden (Perpres).
Baca Juga: Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Naik 8 Persen, Ini Rinciannya
"Keputusan kenaikan gaji (PNS) secara aturan disetujui dari Kemenkeu dulu baru disahkan lewat Perpres," jelasnya. Ia juga menambahkan, bila ada kebijakan baru, BKN akan menyampaikan langsung ke publik.
Sampai hari ini, belum ada regulasi baru terkait penyesuaian gaji PNS di tahun 2025. Gaji PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Di sisi lain, meskipun tengah dalam masa libur Lebaran 2025, BKN tetap menjalankan tugas administratif penting. Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyebut pihaknya tetap memproses Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Nomor Induk (NI) untuk PPPK hasil seleksi 2024.
Sejak 28 Maret hingga 6 April 2025, BKN telah menerbitkan 4.005 NIP untuk CPNS dan PPPK. Selain itu, 479 surat pertimbangan teknis (Pertek) juga berhasil dikeluarkan dalam periode yang sama. Ini menunjukkan komitmen BKN dalam memberikan pelayanan optimal, bahkan di tengah cuti bersama.
***
Artikel Terkait
Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Naik 8 Persen, Ini Rinciannya