REMBANG, suararembang.com - Kesadaran hukum masyarakat Desa Mojowarno dan Punjulharjo kini mendapat perhatian serius. Kedua desa tersebut resmi ditetapkan sebagai Desa Binaan Sadar Hukum oleh Pemerintah Kabupaten Rembang.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Rembang Nomor 100.3.3.2/0241/2025 tentang penetapan desa dan kelurahan binaan sadar hukum tahun 2025.
Dua desa yang masuk program ini adalah Mojowarno di Kecamatan Kaliori dan Punjulharjo di Kecamatan Rembang.
Keduanya akan dibina untuk meningkatkan pemahaman masyarakat soal hukum. Pembinaan dilakukan dari tingkat keluarga melalui Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum), hingga nantinya mencapai status Desa Sadar Hukum.
Tak hanya seremonial, program ini punya banyak kegiatan. Ada Temu Sadar Hukum, simulasi, lomba Kadarkum, hingga pertemuan rutin. Semua kegiatan dipantau langsung oleh Kanwil Kemenkumham.
Setiap tahun, ada evaluasi untuk melihat sejauh mana desa memenuhi standar sadar hukum. Penilaiannya mencakup akses informasi hukum, pelaksanaan aturan, keadilan, serta keterlibatan masyarakat dalam demokrasi dan regulasi.
Semua aspek itu dijabarkan ke dalam 19 pertanyaan yang wajib dijawab dan dipenuhi oleh masing-masing desa. Jika lolos, status Desa Sadar Hukum pun bisa dikukuhkan secara resmi.
Langkah ini diharapkan bisa mendorong masyarakat makin paham hukum dan menjunjung tinggi aturan yang berlaku. **