REMBANG, suararembang.com - Pemerintah Kabupaten Rembang bergerak cepat dalam proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menariknya, jadwal pengangkatan ini dilaksanakan lebih awal dari ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Presiden Prabowo sebelumnya menginstruksikan bahwa pengangkatan CPNS harus selesai paling lambat Juni 2025. Sedangkan pengangkatan PPPK Tahap I ditargetkan maksimal Oktober 2025. Namun, di Rembang, keduanya direncanakan lebih cepat.
Baca Juga: Prabowo Turun Tangan Merespons Polemik Pengangkatan CPNS, Ini yang Akan Dilakukan
Menurut Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKD Rembang, Miftachul Ichwan Anggoro Kasih, pengangkatan CPNS akan dilakukan mulai awal Mei.
"Insya Allah di pertengahan bulan ini sudah selesai. Karena kita kan cuma mengusulkan 54 orang. Jadi itu cepat," ujarnya.
BKD Rembang telah mengusulkan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan proses tersebut diprediksi tuntas pada April. Selain itu, Surat Pernyataan Rencana Penempatan (SPRP) juga telah ditandatangani oleh Sekda Rembang dan dikirim ke BKN.
"Insya Allah kalau sesuai jadwal per 1 Mei, 54 CPNS sudah bisa diangkat," tambahnya optimis.
Sementara itu, pengangkatan PPPK Tahap I juga menunjukkan progres positif. Berdasarkan hasil rapat panitia seleksi (Pansel) dengan BPPKAD dan BAPPEDA, pengangkatan PPPK tahap pertama ditargetkan pada bulan September.
Pengusulan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) akan dilakukan sebulan sebelumnya. Dari 1.217 peserta yang lulus, hanya 1.216 yang akan diangkat karena satu peserta dari Dinas Perikanan dan Kelautan telah meninggal dunia.
Dengan percepatan ini, pengangkatan CPNS Rembang dan pengangkatan PPPK Rembang diharapkan menjadi contoh efisiensi bagi daerah lain. Jangan lewatkan informasi resmi dari BKD Rembang untuk perkembangan selanjutnya.***