REMBANG, suararembang.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang resmi memberhentikan 216 pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) per 31 Maret 2025.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional penataan pegawai non-ASN, yang diperkuat melalui Surat Edaran (SE) Bupati Rembang Nomor 800.1.2/0727/2025.
SE tersebut menyatakan bahwa pegawai non-ASN yang tidak mengikuti atau gagal dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II harus diberhentikan.
Kebijakan ini merujuk pada arahan dari Kementerian PAN-RB yang menetapkan batas akhir masa kerja pegawai non-ASN.
"Dengan adanya SE Menpan RB, tentang THL yang tidak memenuhi syarat, paling lambat 31 Maret 2025 harus diberhentikan. Akhirnya Bupati mengikuti perintah SE tersebut," ungkap Bupati Rembang, Harno.
Menurut hasil pemetaan, terdapat 216 pegawai yang tidak lolos atau tidak mengikuti seleksi karena berbagai faktor. Di antaranya adalah batas usia pensiun, masa kerja kurang dari dua tahun, status pelamar CPNS aktif, atau tidak berminat mengikuti seleksi PPPK.
Meskipun kebijakan ini diambil sebagai bagian dari penataan pegawai nasional, dampaknya cukup besar bagi masyarakat Rembang.
Terlebih, mayoritas pegawai non-ASN yang diberhentikan sebelumnya bertugas dalam layanan publik, seperti kebersihan dan transportasi internal pemerintahan.
Harno menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau dampak sosial dari kebijakan ini. Pemkab juga tengah menyusun langkah lanjutan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal meskipun terjadi pengurangan tenaga kerja non-ASN.
PHK non-ASN Rembang, tenaga non-ASN, penataan pegawai Rembang, SE Bupati Rembang 2025