SUARAREMBANG.COM – Inspektorat Kabupaten Rembang telah menyelesaikan investigasi terkait dugaan penyimpangan dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025.
Hasil audit yang telah diserahkan kepada Bupati Rembang menunjukkan adanya indikasi pelanggaran etika yang dilakukan oleh sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN), meski tidak ditemukan kerugian negara.
Baca Juga: DPRD Rembang Bentuk Pansus PPPK, Pemkab Diharapkan Terbuka terhadap Hasil Kajian
Dugaan Pelanggaran Seleksi PPPK Diungkap Tim Investigasi
Investigasi dilakukan oleh tim khusus beranggotakan delapan orang yang dibentuk oleh Inspektorat.
Tim mulai bekerja sejak akhir April 2025 menyusul munculnya berbagai persoalan dalam tahapan seleksi PPPK.
Salah satu persoalan utama yang ditemukan adalah pencabutan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang berdampak pada dibatalkannya kelulusan administrasi 27 peserta seleksi.
Kepala Inspektorat Kabupaten Rembang, Imung Tri Wijayanti, menyampaikan bahwa selama proses investigasi, pihaknya telah meminta keterangan dari sekitar 40 pihak, termasuk pejabat OPD terkait dan peserta seleksi yang terdampak pencabutan SPTJM.
Hasil Audit: Ada Pelanggaran Etis, Tidak Ada Kerugian Negara
Imung menjelaskan bahwa hasil audit telah difinalisasi sebelum libur dan disampaikan langsung kepada Bupati Rembang pada Selasa, 10 Juni 2025.
Ia mengungkapkan bahwa terdapat dua kesimpulan utama dalam hasil audit tersebut.
Menurutnya, ada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran dan ada pula yang tidak terbukti melanggar aturan.
Namun, pelanggaran yang ditemukan bersifat etis dan tidak menimbulkan kerugian negara.
“Pelanggarannya bersifat etis, karena belum ada kerugian negara. Kan ini peruntukannya untuk Pak Bupati. Jadi kesimpulannya ada dua, ada yang terbukti melakukan pelanggaran dan ada yang tidak terbukti. Itu saja,” jelasnya.
Dampak Terhadap Peserta dan OPD
Meski tidak dirinci lebih lanjut soal sanksi atau langkah tindak lanjut, publik menanti langkah yang akan diambil oleh Pemkab Rembang.