Minggu, 21 Desember 2025

Pemkab Rembang Loloskan 2.953 PPPK Tahap II, Ini Rinciannya dan Link Pengumuman Resmi

Photo Author
- Senin, 30 Juni 2025 | 20:14 WIB
BKD Rembang targetkan pengangkatan PPPK Tahap I pada 1 Juli 2025. Proses verifikasi NIPPPK oleh BKN masih berlangsung.
BKD Rembang targetkan pengangkatan PPPK Tahap I pada 1 Juli 2025. Proses verifikasi NIPPPK oleh BKN masih berlangsung.

SUARAREMBANG.COM - Pemerintah Kabupaten Rembang resmi mengumumkan hasil seleksi PPPK Tahap II tahun 2024.

Sebanyak 2.953 peserta dinyatakan lolos untuk mengisi formasi di tiga bidang: guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan.

Pengumuman ini disampaikan melalui kanal resmi Pemkab Rembang dan menjadi kabar yang sangat dinanti oleh para pelamar yang telah mengikuti rangkaian seleksi sejak awal tahun.

Baca Juga: Inilah Link Download Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tenaga Teknis Tahap II Pemkab Rembang 2024: 2.384 Formasi!

Berikut rincian peserta yang dinyatakan lolos seleksi PPPK Tahap II Pemkab Rembang 2024:

  • 491 orang untuk formasi PPPK Guru
  • 2.384 orang untuk formasi PPPK Tenaga Teknis
  • 78 orang untuk formasi PPPK Tenaga Kesehatan

Totalnya, 2.953 peserta berhasil lolos dalam seleksi ini. 

Link download pengumuman hasil seleksi PPPK Pemkab Rembang 2024:

Unduh Pengumuman Resmi di Sini

Dalam pengumuman resmi, disebutkan bahwa:
“Keputusan panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.”

Bagi peserta yang dinyatakan lolos, tahap selanjutnya adalah pemberkasan. Peserta diminta untuk menyiapkan dokumen sesuai persyaratan dan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan oleh panitia.

Langkah-langkah penting setelah dinyatakan lolos seleksi PPPK:

  • Unduh dan baca pengumuman lengkap.
  • Siapkan berkas asli dan salinan sesuai ketentuan.
  • Periksa ulang data pribadi dan formasi yang dilamar.
  • Hadiri pemberkasan sesuai jadwal yang ditentukan.

Bagikan informasi ini kepada teman atau keluarga Anda yang mengikuti seleksi. Jangan lupa unduh pengumuman dan cek nama Anda sekarang!***

Editor: Achmad S

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X