REMBANG, suararembang.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang adalah lembaga legislatif yang berkedudukan di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Lembaga ini memiliki peran penting sebagai mitra kerja Pemerintah Kabupaten Rembang dalam menyusun kebijakan daerah.
DPRD Rembang terdiri dari 45 anggota yang dipilih langsung oleh masyarakat melalui pemilihan umum legislatif setiap lima tahun.
Para wakil rakyat ini berasal dari tujuh daerah pemilihan (dapil) yang mencakup seluruh wilayah Kabupaten Rembang.
Daerah Pemilihan DPRD Rembang 2024
Pada Pemilu 2024, DPRD Kabupaten Rembang membagi kursi anggota ke dalam tujuh dapil. Berikut rinciannya:
Baca Juga: Pemkab dan DPRD Rembang Apresiasi Mahasiswa Sampaikan Aspirasi Lewat Audiensi
-
Dapil Rembang 1: meliputi wilayah Rembang, total 6 kursi.
-
Dapil Rembang 2: meliputi Lasem dan Pancur, total 6 kursi.
-
Dapil Rembang 3: meliputi Kragan dan Sluke, total 7 kursi.
-
Dapil Rembang 4: meliputi Sarang dan Sedan, total 8 kursi.
-
Dapil Rembang 5: meliputi Pamotan dan Sale, total 6 kursi.
-
Dapil Rembang 6: meliputi Bulu, Gunem, dan Sulang, total 6 kursi.
-
Dapil Rembang 7: meliputi Kaliori dan Sumber, total 6 kursi.
Artikel Terkait
Pemkab dan DPRD Rembang Apresiasi Mahasiswa Sampaikan Aspirasi Lewat Audiensi