Minggu, 21 Desember 2025

DPRD Rembang 2024–2029: Mengenal Dapil, Jumlah Kursi, dan Daftar Anggota Terpilih

Photo Author
- Rabu, 24 September 2025 | 10:00 WIB
Aliansi Mahasiswa Cipayung Rembang menggelar aksi damai di halaman Gedung DPRD Rembang, Kamis (4/9) malam.
Aliansi Mahasiswa Cipayung Rembang menggelar aksi damai di halaman Gedung DPRD Rembang, Kamis (4/9) malam.
 

REMBANG, suararembang.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang adalah lembaga legislatif yang berkedudukan di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

Lembaga ini memiliki peran penting sebagai mitra kerja Pemerintah Kabupaten Rembang dalam menyusun kebijakan daerah.

Baca Juga: Sopir Bus Mini Rembang Mengeluh: Pendapatan Menyusut, Uji KIR Jadi Kendala, dan Harapan Baru dari DPRD

DPRD Rembang terdiri dari 45 anggota yang dipilih langsung oleh masyarakat melalui pemilihan umum legislatif setiap lima tahun.

Para wakil rakyat ini berasal dari tujuh daerah pemilihan (dapil) yang mencakup seluruh wilayah Kabupaten Rembang.

Daerah Pemilihan DPRD Rembang 2024

Pada Pemilu 2024, DPRD Kabupaten Rembang membagi kursi anggota ke dalam tujuh dapil. Berikut rinciannya:

Baca Juga: Pemkab dan DPRD Rembang Apresiasi Mahasiswa Sampaikan Aspirasi Lewat Audiensi

  • Dapil Rembang 1: meliputi wilayah Rembang, total 6 kursi.

  • Dapil Rembang 2: meliputi Lasem dan Pancur, total 6 kursi.

  • Dapil Rembang 3: meliputi Kragan dan Sluke, total 7 kursi.

  • Dapil Rembang 4: meliputi Sarang dan Sedan, total 8 kursi.

  • Dapil Rembang 5: meliputi Pamotan dan Sale, total 6 kursi.

  • Dapil Rembang 6: meliputi Bulu, Gunem, dan Sulang, total 6 kursi.

  • Dapil Rembang 7: meliputi Kaliori dan Sumber, total 6 kursi.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X