suararembang.com - Desa Dasun di Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, tengah berupaya meraih gelar Desa Anti Korupsi melalui penilaian yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Dengan menerapkan konsep unik yang disebut "Politik Naleni Weteng," Pemerintah Desa (Pemdes) Dasun optimis dapat menjadi salah satu desa percontohan dalam hal pemberantasan korupsi di tingkat kabupaten dan nasional.
Penilaian Berdasarkan Lima Indikator Anti Korupsi
Tim penilai yang terdiri dari Inspektorat, Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo), serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades), melakukan evaluasi Desa Dasun berdasarkan lima indikator utama dalam program Desa Anti Korupsi. Lima indikator tersebut meliputi:
1. Penguatan tata laksana desa yang bersih dan transparan
2. Peningkatan pengawasan melalui pelibatan masyarakat.
3. Kualitas pelayanan publik yang baik dan memadai.
4. Partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program desa.
5. Pelestarian kearifan lokal sebagai langkah preventif dalam pencegahan korupsi.
Kearifan lokal menjadi perhatian khusus dalam penilaian ini. Budaya desa dan peran tokoh masyarakat yang berpengaruh dalam mendukung upaya anti korupsi mendapat apresiasi tinggi.
Komitmen Anti Korupsi di Kabupaten Rembang
Inspektur Kabupaten Rembang, Imung Tri Wijayanti, menjelaskan bahwa hingga saat ini, Desa Banyuurip di Kecamatan Gunem adalah satu-satunya desa di Rembang yang telah menyandang gelar Desa Anti Korupsi, yang diberikan sejak program ini diluncurkan pemerintah pusat pada tahun 2021.
Imung berharap, Desa Dasun dapat mengikuti jejak tersebut dan bahkan mewakili Kabupaten Rembang di tingkat yang lebih tinggi.
“Menjadi Desa Anti Korupsi membutuhkan komitmen dari seluruh lapisan masyarakat. Pemdes harus aktif melibatkan masyarakat dalam setiap tahapan, mulai dari perencanaan hingga pengawasan. Masyarakat juga harus berpartisipasi, tidak hanya diam,” tegasnya.