suararembang.com - Jadwal pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 kembali mengalami perubahan. Awalnya dijadwalkan pada 15 Januari 2025, pendaftaran ini kini diundur menjadi 20 Januari 2025. Penundaan ini bukan kali pertama terjadi dalam proses seleksi PPPK tahun ini.
Miftachul Ichwan Anggoro Kasih, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, menyampaikan bahwa penyesuaian jadwal merujuk pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025.
Baca Juga: Menpan RB Terbitkan Aturan Baru: Tenaga Honorer Kini Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu
“Alasannya masih sama, yaitu memberikan peluang kepada tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN tetapi belum melamar pada seleksi PPPK tahap 1 untuk dapat mendaftar di tahap 2,” jelas Ichwan pada Kamis (16/1).
Konsekuensi Tidak Mendaftar Tahap 2
Ichwan mengungkapkan bahwa tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN namun tidak mengikuti seleksi tahap 2 akan menghadapi konsekuensi. Mereka akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu dengan penggajian yang menyesuaikan kemampuan daerah.
“Jadi, tidak menggunakan dasar penggajian PPPK penuh. Statusnya adalah PPPK paruh waktu, sehingga ada keterangan ‘paruh waktu’ dalam status tersebut,” tambahnya.
Baca Juga: Mundurnya Jadwal Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2: Ini Penyebabnya
Berdasarkan data dari BKD Kabupaten Rembang, terdapat empat orang yang masih berkesempatan mengikuti seleksi tahap 2. Dari jumlah tersebut, tiga orang telah mendaftar pada tahap 1, sementara satu orang belum melakukan pendaftaran.
“Kalau yang sudah mendaftar dan formasinya masih tersedia di tahap 2, mereka bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Sedangkan yang tidak mendaftar akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Hal ini kemungkinan terjadi pada mereka yang tidak memenuhi kualifikasi, seperti tidak memiliki ijazah,” pungkasnya.
Pentingnya Mendaftar Sebelum Batas Akhir
Bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kualifikasi, segera memanfaatkan kesempatan pendaftaran ini sangat dianjurkan. Dengan penyesuaian jadwal hingga 20 Januari 2025, para pelamar memiliki waktu tambahan untuk melengkapi persyaratan dan memastikan keikutsertaan mereka dalam seleksi PPPK tahap 2. **
Artikel Terkait
Menpan RB Terbitkan Aturan Baru: Tenaga Honorer Kini Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu