suararembang.com - Menjelang Ramadhan 2025, pemerintah Indonesia telah menetapkan jadwal libur dan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penyesuaian ini bertujuan untuk mendukung kelancaran ibadah puasa tanpa mengorbankan produktivitas kerja.
Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2025
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023, jam kerja ASN selama Ramadhan mengalami perubahan.
Jam kerja dimulai pukul 08.00 waktu setempat, berbeda dari hari biasa yang dimulai pukul 07.30.
Total jam kerja per minggu menjadi 32 jam 30 menit, tidak termasuk waktu istirahat. Waktu istirahat ditetapkan 30 menit pada Senin hingga Kamis, dan 60 menit pada Jumat.
Jadwal Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 2025
Untuk libur Idul Fitri, pemerintah menetapkan cuti bersama pada 2–7 April 2025. Hal ini memberikan kesempatan bagi ASN untuk merayakan Hari Raya bersama keluarga.
Perkiraan Awal Puasa dan Idul Fitri 2025
Pemerintah akan menggelar Sidang Isbat pada 28 Februari 2025 untuk menetapkan awal Ramadhan. Sementara itu, Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadhan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025, dan Hari Raya Idul Fitri pada Minggu, 30 Maret 2025.
Dengan penyesuaian jam kerja dan jadwal libur ini, diharapkan ASN dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk tanpa mengabaikan tugas dan tanggung jawab profesional.
*Meta deskripsi: Pemerintah menetapkan penyesuaian jam kerja dan jadwal libur bagi ASN selama Ramadhan 2025 untuk mendukung kelancaran ibadah puasa.*