suararembang.com - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Rembang sedang menyiapkan strategi untuk menghadapi perubahan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Perubahan ini akan berdampak pada penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026, yang menjadi pedoman pembangunan daerah.
Kepala Bappeda Kabupaten Rembang, Afan Martadi, menjelaskan bahwa ada tiga hal penting yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RKPD 2026.
Saat ini, RPJMD yang digunakan masih berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 dan tetap berlaku hingga 2026.
Sementara itu, RPJMD periode 2025-2045 telah ditetapkan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2024 sebagai panduan pembangunan jangka panjang.
Selain itu, akan ada RPJMD baru untuk periode 2025-2029 yang harus ditetapkan dalam waktu enam bulan setelah pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang baru.
Pelantikan ini dijadwalkan pada 20 Februari 2025, sehingga penyusunan RPJMD baru akan berlangsung hingga Agustus 2025.
“Artinya, RPJMD yang baru untuk periode 2025-2029 akan ditetapkan mulai 20 Februari 2025 dan berlangsung selama enam bulan ke depan,” ujar Afan.
Untuk menghadapi perubahan ini, Bappeda Rembang menyiapkan strategi agar proses penyusunan RKPD 2026 tetap berjalan lancar.
Saat ini, RPJMD yang digunakan mencakup 56 indikator utama pembangunan serta berbagai indikator makro lainnya.
Bappeda juga akan mengadakan beberapa Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) guna mencari solusi terbaik dalam menghadapi perubahan ini.
“Pasti akan ada beberapa Rakortek yang dilakukan, yang akan menghasilkan solusi untuk menyikapi perubahan regulasi ini sampai 2026,” tambah Afan.
Dengan strategi yang tepat, Bappeda Rembang optimistis dapat menyusun RKPD 2026 yang sesuai dengan aturan terbaru dan mendukung pembangunan daerah yang lebih baik.
**