JAKARTA, suararembang.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/833/SJ pada 23 Februari 2025.
Mendagri menginstruksikan pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang menekankan pentingnya efisiensi dalam pengelolaan anggaran negara.
Fokus Efisiensi pada Kegiatan Non-Prioritas
Dalam SE tersebut, Mendagri menekankan agar pemerintah daerah membatasi pengeluaran untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, serta seminar atau focus group discussion.
Pengurangan belanja perjalanan dinas hingga 50 persen untuk seluruh perangkat daerah juga diinstruksikan.
Baca Juga: Mengundang Dewa 19 di Tengah Efisiensi Anggaran, Menteri PKP Klaim Ahmad Dhani Enggan Dibayar
Tujuan dari penghematan ini adalah mengalihkan dana ke program-program yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
"Semua dialihkan untuk program-program yang pro-rakyat betul. Misalnya di bidang pendidikan, sekolah-sekolah yang rusak, toilet-toilet yang tidak bagus MCK-nya, kemudian di bidang kesehatan, puskesmas, harus bagus standardisasinya," ujar Tito dalam keterangan tertulis pada Senin, 24 Februari 2025.
Pengalihan Anggaran ke Sektor Prioritas
Dana hasil efisiensi ini akan dialokasikan ke sektor-sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sanitasi, pengendalian inflasi, stabilitas harga pangan, dan cadangan pangan.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan publik dan kesejahteraan masyarakat secara langsung.
Pengawasan dan Implementasi Kebijakan
Mendagri juga mengimbau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan ini agar berjalan sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Kementerian Dalam Negeri akan memantau perubahan dan penyesuaian yang dilakukan oleh pemerintah daerah terkait implementasi efisiensi anggaran ini.