REMBANG, suararembang.com - Satpol PP Rembang kembali menggelar patroli untuk memastikan kepatuhan terhadap Instruksi Bupati No. 300.1/0223/2025 tentang pembatasan operasional usaha pariwisata selama bulan Ramadan.
Razia ini berlangsung Jumat (20/3) malam hingga Sabtu (21/3) dini hari di Kecamatan Kragan dan Sarang.
Dalam operasi ini, petugas menyasar 13 kafe karaoke dan dua warung kopi. Hasilnya, satu kafe karaoke di Kragan kedapatan masih beroperasi, meskipun tempat lain sudah tutup.
Baca Juga: Gerebek Toko Sembako, Satpol PP Rembang Sita 136 Botol Miras
Modus Pengelola Kafe untuk Hindari Razia
Saat patroli tiba di lokasi, kafe tersebut tampak gelap dengan pintu tertutup. Namun, berdasarkan pemantauan sebelumnya, kafe itu masih buka sebelum petugas datang.
"Tadi pengelola sempat mencoba mengelabui kami. Begitu kami datang, lampu dan pintu langsung dimatikan," ujar Kasi Penindakan Satpol PP Rembang, Karnen.
Petugas tak tinggal diam dan segera memeriksa bagian dalam. Hasilnya, satu ruangan masih beroperasi dengan tamu dan pemandu lagu (LC) di dalamnya.
Baca Juga: Razia Gabungan di Rembang: 8.420 Batang Rokok Ilegal Disita dalam Dua Hari
Tindakan Tegas Satpol PP Rembang
Menanggapi pelanggaran ini, petugas meminta seluruh pengunjung meninggalkan tempat. Pengelola juga diwajibkan menutup kafe serta menandatangani surat peringatan.
Mereka dilarang kembali beroperasi hingga Ramadan dan Idulfitri berakhir.
Patroli ini merupakan langkah tegas Pemkab Rembang untuk memastikan aturan dipatuhi selama bulan suci.
Ke depan, operasi serupa akan terus dilakukan agar tidak ada pelanggaran yang berulang.
**