REMBANG, suararembang.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mengambil langkah tegas dalam penataan pegawai non-ASN. Pegawai yang tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II akan mengalami pemutusan hubungan kerja.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Rembang Nomor 800.1.2/0727/2025 sebagai tindak lanjut penyelesaian penataan pegawai non-ASN.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, Miftachul Ichwan Anggoro Kasih, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada beberapa ketentuan pemerintah pusat.
Baca Juga: Inspektorat Rembang: Pencabutan SPTJM Seleksi PPPK untuk Menjaga Transparansi dan Akuntabilitas
Diantaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, beberapa surat dari Menteri PANRB, serta regulasi dari Kemendagri dan Permendikbudristek.
Dengan dasar tersebut, Pemkab Rembang mengeluarkan empat kebijakan utama, salah satunya adalah pemutusan hubungan kerja bagi pegawai non-ASN yang tidak mengikuti seleksi PPPK.
Guru Non-ASN di Dapodik Tetap Dipertahankan
Meski kebijakan ini berlaku luas, ada pengecualian bagi tenaga pendidik. Guru non-ASN yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) tetap aman dari pemberhentian. Mereka tetap bertugas karena keberadaannya sangat dibutuhkan di sekolah.
Baca Juga: Pemkab Rembang Batalkan Kelulusan 17 Peserta PPPK Tahap II, Ini Alasannya!
“Guru yang terdaftar dalam Dapodik masih aman. Jika diberhentikan, akan terjadi kekosongan tenaga pengajar,” ujar Ichwan.
Selain itu, tenaga non-ASN yang bekerja di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) juga tidak terdampak. Mereka memiliki peraturan khusus sesuai Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.
216 Pegawai Non-ASN Terancam Diberhentikan
Berdasarkan pemetaan BKD Rembang, terdapat 216 pegawai non-ASN yang tidak mengikuti seleksi PPPK dengan berbagai alasan. Beberapa di antaranya sudah melebihi batas usia pensiun, mendaftar CPNS, atau tidak memenuhi masa kerja minimal dua tahun.
Dari jumlah itu, sekitar 144 pegawai memiliki masa kerja di bawah dua tahun, dan 12 di antaranya memilih seleksi CPNS.
Pemutusan hubungan kerja bagi pegawai non-ASN akan berlaku paling lambat 31 Maret 2025. Keputusan ini akan dilakukan sesuai dengan pemberi Surat Keputusan (SK) pengangkatan pegawai non-ASN. Jika pengangkatan dilakukan oleh kepala perangkat daerah, maka pemberhentian juga dilakukan oleh kepala perangkat daerah.
Sedangkan jika SK berasal dari Bupati, maka pemberhentian akan dilakukan oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati.